Correct Article 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Current Text
(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin dan Adab, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium, Bengkel, atau Studio; dan
d. Bagian Tata Usaha.
(2) Organisasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam serta Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dan huruf f terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium, Bengkel, atau Studio; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
