Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25A

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.
Your Correction