Article 1
Dalam Peraturan Menteri Agama ini, yang dimaksud dengan :
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
2. Rekening BPIH adalah rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran pada bank sentral atau bank umum nasional yang dipergunakan untuk menampung BPIH.
3. Bank Umum Nasional adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
4. Bank Penerima Setoran BPIH yang selanjutnya disingkat BPS-BPIH adalah bank penerima setoran BPIH yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
7. Direktur adalah Direktur pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
8. Kepala Kanwil adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
9. Kepala Kantor Misi Haji adalah Kepala Kantor Misi Haji INDONESIA di Saudi Arabia.
10. Kepala Kankemenag adalah Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.