BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi umum, akademik dan kemahasiswaan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(2) Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pembinaan dan pelayanan administrasi organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, hukum, kehumasan dan sistem informasi, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, penyusunan administrasi akademik dan kemahasiswaan serta kerjasama, di lingkungan IAIN Ambon.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan memiliki fungsi sebagai berikut:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan administrasi organisasi dan tatalaksana dan kepegawaian;
c. pelaksanaan administrasi keuangan dan barang milik negara;
d. pelaksanaan administrasi hukum, kehumasan dan sistem informasi;
e. pelaksanaan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
f. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan; dan
g. Pelaksanaan administrasi kerjasama.
Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan, Keuangan dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Umum;
c. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
d. Bagian Kerjasama dan Publikasi.
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program serta pelayanan administrasi keuangan dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Bagian Perencanaan,Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. penyusunan program dan rencana kerja;
b. pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta verifikasi anggaran;
c. pelaksanaan pengelolaan administrasi perlengkapan dan barang milik negara; dan
d. penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan serta laporan kegiatan.
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas :
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyusunan program dan rencana kerja.
(2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi, organisasi dan tatalaksana, hukum, kepegawaian serta perlengkapan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. penataan kelembagaan, kebijakan, ketatalaksanaan, hukum dan penyusunan akuntabilitas kinerja organisasi;
b. pembinaan dan pelayanan administrasi kepegawaian;
c. pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan;
d. pelaksanaan administrasi kerumahtanggaan; dan
e. pelaksanaan administrasi perlengkapan.
Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi dan Tatalaksana dan Umum; dan
b. Subbagian Kepegawaian.
(1) Subbagian Organisasi dan Tatalaksana dan Umum mempunyai tugas melakukan pelayanan dan penataan administrasi kelembagaan, kebijakan, ketatalaksanaan dan akuntabilitas kinerja organisasi serta katatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pelayanan administrasi kepegawaian.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pendidikan, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi pembinaan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 52 Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pelaksanaan registrasi dan her-registrasi mahasiswa;
b. pelaksanaan administrasi pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan administrasi pembinaan alumni;
d. pelaksanaan administrasi lembaga; dan
e. penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan bagian serta penyusunan laporan.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Registrasi; dan
b. Subbagian Administrasi Pendidikan dan Kemahasiswaan.
(1) Subbagian Registrasi mempunyai tugas melakukan registrasi dan her- registrasi, pencatatan kemajuan belajar dan pencatatan evaluasi hasil belajar mahasiswa.
(2) Subbagian Administrasi Pendidikan dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi pembinaan kemahasiswaan.
Bagian Kerjasama dan Publikasi mempunyai tugas melakukan kerjasama antar perguruan tinggi, pelaksanaan program, penerbitan dan publikasi karya ilmiah dan pengembangan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Bagian Kerjasama dan Publikasi mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pelayanan kerjasama antar lembaga perguruan tinggi;
b. pelaksanaan program penerbitan, dan publikasi karya ilmiah; dan
c. pelaksanaan dan pengembangan sistem informasi.
Bagian Kerjasama dan Publikasi terdiri atas:
a. Subbagian Kerjasama; dan
b. Subbagian Publikasi dan Sistem Informasi.
(1) Subbagian Kerjasama mempunyai tugas melakukan pelayanan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam dan luar negeri.
(2) Subbagian Publikasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas pelayanan dan pengembangan program publikasi dan penerbitan karya ilmiah serta sistem informasi.