Correct Article 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Current Text
(1) Organisasi Universitas terdiri atas:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antar-organisasi Universitas dilandasi oleh semangat profesional dan kolegialitas.
(4) Tugas dan fungsi organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Karo Hukum dan KLN Imam Syaukani Dir. Diktis Sahiron Sekretaris Jenderal Kamaruddin
Your Correction
