Correct Article 50
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Satuan Pendidikan dan Unit Layanan Disabilitas yang berprestasi dalam memberikan fasilitasi Akomodasi Yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas dapat diberikan penghargaan oleh Menteri.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. sertifikat penghargaan;
b. bantuan dana pendidikan;
c. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
d. bentuk lain yang dapat mendukung dan memotivasi Satuan Pendidikan lebih berkembang.
(3) Menteri MENETAPKAN teknis pemberian penghargaan bagi Satuan Pendidikan dan Unit Layanan Disabilitas berprestasi.
Your Correction
