Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil pendalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 memperkuat hasil pemantauan dan evaluasi, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Pusat, Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan sanksi administratif sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (2) Hasil pendalaman dituangkan dalam berita acara.
Your Correction