Correct Article 45
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Dalam hal hasil pendalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 memperkuat hasil pemantauan dan evaluasi, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Pusat, Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan sanksi administratif sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Hasil pendalaman dituangkan dalam berita acara.
Your Correction
