Correct Article 43
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;
b. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Satuan Pendidikan masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi penghentian kegiatan pendidikan;
c. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi penghentian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Satuan Pendidikan masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
d. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Satuan Pendidikan masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi peringatan terhadap pelanggaran administratif dan rekomendasi perbaikan.
(3) Dalam hal Satuan Pendidikan dikenai sanksi penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan, atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Lembaga Penyelenggara Pendidikan dilarang menerima Peserta Didik baru dan wajib menuntaskan kegiatan pendidikan sampai seluruh Peserta Didik lulus.
(4) Sanksi penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan, atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d akan dicabut jika Satuan Pendidikan telah memenuhi penyediaan Akomodasi yang Layak dan/atau telah membentuk Unit Layanan Disabilitas.
Your Correction
