Correct Article 42
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Menteri dalam memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) berdasarkan tindak lanjut atas:
a. hasil pemantauan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal, Kepala Pusat, dan Kepala Kantor Wilayah;
b. hasil pemantauan dan evaluasi oleh Komisi Nasional Disabilitas; dan/atau
c. pengaduan oleh masyarakat.
Your Correction
