Correct Article 41
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Satuan Pendidikan yang telah mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi administratif.
(2) Perguruan tinggi kegamaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian kegiatan pendidikan;
c. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan;
dan/atau
d. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) diberikan oleh Menteri.
(5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Direktur Jenderal;
c. Kepala Kantor Wilayah; dan
d. Kepala Kantor Kementerian Agama, sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
