Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap: a. Satuan Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan b. Unit Layanan Disabilitas. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Pusat dan Kepala Kantor wilayah melalui sarana pengaduan masyarakat pada Kementerian. (3) Selain berperan serta dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat memberikan bantuan/atau fasilitasi dalam pemenuhan layanan pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disablitas kepada Unit Layanan Disablilitas.
Your Correction