Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. Satuan Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan b. Unit Layanan Disabilitas. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal; b. Kepala Pusat; dan c. Kepala Kantor Wilayah. (3) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, Kepala Pusat, dan Kepala Kantor Wilayah membentuk tim. (4) Pemantauan dan evaluasi oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. (5) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi, Direktur Jenderal, Kepala Pusat dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas. (6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu. (7) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. capaian fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak yang telah dilaksanakan; b. daftar Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas; c. daftar Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas termasuk jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang mendapat fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak; dan d. jumlah Unit Layanan Disabilitas yang telah dibentuk berikut aktivitas kegiatannya.
Your Correction