Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Unit Layanan Disabilitas dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; d. badan usaha; dan/atau e. masyarakat. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. penguatan kelembagaan; b. penguatan tata kelola; c. penguatan sumber daya manusia; dan d. data dan informasi.
Your Correction