Correct Article 34
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Unit Layanan Disabilitas pada perguruan tinggi keagamaan menyelenggarakan fungsi:
a. peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
b. pengoordinasian setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi keagamaan dalam pemenuhan kebutuhan khusus Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
c. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;
d. layanan konseling kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
e. deteksi dini bagi Peserta Didik yang terindikasi disabilitas;
f. pemberian rujukan bagi Peserta Didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, dokter spesialis, dan/atau psikolog klinis;
g. sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan Peserta Didik; dan
h. layanan konsultasi, pendampingan, pelatihan, dan bimbingan teknis kepada pihak lain.
Your Correction
