Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Unit Layanan Disabilitas pada Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi: a. peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di Satuan Pendidikan dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas; b. pendampingan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; c. pengembangan program kompensatorik; d. penyediaan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan Peserta Didik Penyandang Disabilitas; e. deteksi dini dan intervensi dini bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas; f. penyediaan data dan informasi tentang disabilitas; g. layanan konsultasi; dan h. pengembangan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Your Correction