Correct Article 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Unit Layanan Disabilitas pada Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
a. peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di Satuan Pendidikan dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
b. pendampingan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
c. pengembangan program kompensatorik;
d. penyediaan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
e. deteksi dini dan intervensi dini bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
f. penyediaan data dan informasi tentang disabilitas;
g. layanan konsultasi; dan
h. pengembangan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Your Correction
