Correct Article 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Unit Layanan Disabilitas pada jenjang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Satuan Pendidikan dibentuk pada Kantor Kementerian Agama.
(2) Pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada Kantor Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui penguatan fungsi kelembagaan.
(4) Penguatan fungsi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
