Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 pada jenjang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi keagamaan. (2) Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada jenjang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dalam bentuk: a. pembentukan Unit Layanan Disabilitas; b. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan melalui pengalokasian dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. perekrutan sumber daya manusia yang diperlukan; dan/atau d. peningkatan kompetensi petugas Unit Layanan Disabilitas. (3) Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dalam bentuk: a. pembuatan kebijakan yang memberikan kemudahan dalam pembentukan Unit Layanan Disabilitas; dan/atau b. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan melalui pengalokasian dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction