Correct Article 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas ganda atau multi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berupa:
a. Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas ganda atau multi disediakan dalam bentuk kombinasi dari Akomodasi yang Layak bagi ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 21; dan
b. komunikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas netra dan Penyandang Disabilitas rungu menggunakan bahasa isyarat raba.
(2) Bahasa isyarat raba sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam MENETAPKAN bahasa isyarat raba sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas yang mewakili Penyandang Disabilitas netra dan Penyandang Disabilitas rungu.
Your Correction
