Correct Article 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu dan/atau Penyandang Disabilitas wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d angka 2 berupa:
a. pemberian afirmasi seleksi masuk di Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fleksibilitas proses pembelajaran;
c. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
d. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran,
e. komunikasi, informasi, dan/atau instruksi dalam proses pembelajaran dan evaluasi menggunakan cara yang sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara;
f. pendampingan di kelas baik oleh juru bahasa isyarat maupun oleh juru catat jika Pendidik tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat;
g. fleksibilitas pengerjaan tugas dan evaluasi menggunakan tulisan, presentasi lisan dengan bantuan
juru bahasa isyarat, presentasi video, animasi, dan bentuk audio visual lain;
h. fleksibilitas waktu pengerjaan tugas dan evaluasi;
i. modifikasi tugas dan evaluasi pelajaran bahasa asing yang dikonversi dalam bentuk tugas tertulis;
j. fleksibilitas posisi duduk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara dan posisi Pendidik menghadap ke Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara dalam menyampaikan materi pembelajaran;
k. ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. surat keterangan dapat dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan untuk menginformasikan ragam disabilitas dan capaian kemampuan Peserta Didik; dan/atau
m. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara untuk mendapat layanan pendidikan.
Your Correction
