Correct Article 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas Netra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d angka 1 berupa:
a. pemberian afirmasi seleksi masuk di satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif sesuai dengan kondisi sensorik netra Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fleksibilitas proses pembelajaran;
c. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
d. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
e. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
f. penerapan standar laman yang aksesibel dalam penggunaan teknologi, aplikasi, dan peralatan berbasis teknologi baik dalam sistem pendaftaran, administrasi, proses belajar mengajar, maupun evaluasi;
g. penyediaan denah timbul/maket yang menggambarkan lingkungan fisik Satuan Pendidikan;
h. layanan pendampingan untuk orientasi lingkungan fisik Satuan Pendidikan;
i. sosialisasi sistem pembelajaran termasuk sistem layanan perpustakaan di Satuan Pendidikan;
j. penyerahan materi pembelajaran/perkuliahan sebelum dimulai kegiatan pembelajaran/perkuliahan;
k. penyesuaian format media atau materi pembelajaran serta sumber belajar yang aksesibel;
l. penyesuaian strategi pembelajaran untuk muatan pembelajaran khususnya matematika, fisika, kimia, dan statistik;
m. modifikasi materi pembelajaran, pemberian tugas, dan evaluasi untuk muatan pembelajaran khususnya olah raga, seni rupa, sinematograph, menggambar, dan yang sejenisnya;
n. ketersediaan Pendidik atau alat media yang dapat membacakan tulisan yang disajikan di papan tulis/layar dalam proses belajar di kelas;
o. penyediaan sumber baca, informasi, dan layanan perpustakaan yang mudah diakses;
p. penyesuaian cara, bentuk penyajian, dan waktu pengerjaan tugas dan evaluasi termasuk melalui:
1. penyajian naskah dalam format braille terutama untuk naskah yang banyak menggunakan simbol khusus seperti matematika, kimia, dan bahasa Arab;
2. modifikasi penyajian soal yang menampilkan gambar dan bagan dalam bentuk gambar timbul yang telah disederhanakan, deskripsi gambar, atau penggunaan alat peraga;
3. penyajian soal ujian dalam bentuk softcopy, yang dioperasikan dan dikerjakan dengan menggunakan komputer bicara yaitu komputer yang dilengkapi perangkat lunak pembaca layar;
4. pembacaan soal ujian oleh petugas pembaca;
5. perpanjangan waktu dalam penyelesaian tugas;
dan
6. perpanjangan waktu paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan evaluasi yang menggunakan format braille atau dibacakan;
q. ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. surat keterangan dapat dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan untuk menginformasikan ragam disabilitas dan capaian kemampuan Peserta Didik; dan/atau
s. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas netra untuk mendapat layanan pendidikan.
Your Correction
