Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c berupa: a. pemberian afirmasi seleksi masuk di Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. fleksibilitas proses pembelajaran; c. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan; d. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran; e. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi; f. fleksibilitas masa studi sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan medis; g. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi; h. fleksibilitas waktu untuk tidak mengikuti pembelajaran pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas menjalani proses perawatan mental; i. mendapatkan materi pembelajaran sebelum proses pembelajaran berlangsung; j. fleksibilitas posisi duduk dan waktu istirahat saat mengikuti proses pembelajaran; k. ketersediaan layanan tutorial oleh Pendidik atau Peserta Didik lainnya untuk membantu dalam memahami materi pembelajaran; l. pemberian bantuan pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengikuti pembelajaran; m. penyediaan ruang untuk melepas ketegangan/ruang relaksasi; n. fleksibilitas dalam proses pembelajaran dan evaluasi; o. fleksibilitas tempat pelaksanaan evaluasi; p. ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; q. surat keterangan dapat dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan untuk menginformasikan ragam disabilitas dan capaian kemampuan Peserta Didik; dan/atau r. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental untuk mendapat layanan pendidikan.
Your Correction