Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b berupa: a. pemberian afirmasi seleksi masuk di Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. fleksibilitas proses pembelajaran; c. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan; d. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran; e. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi; f. penyesuaian rasio antara jumlah guru/dosen dengan jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual di kelas; g. capaian pembelajaran yang ingin dicapai dalam proses pendidikan harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual; h. penyediaan pengajaran untuk membangun keterampilan hidup sehari-hari, baik keterampilan domestik, keterampilan berinteraksi di masyarakat, maupun di tempat berkarya; i. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi; j. fleksibilitas masa studi; k. penyediaan ruang untuk melepas ketegangan/ruang relaksasi; l. ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. surat keterangan dapat dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan untuk menginformasikan ragam disabilitas dan capaian kemampuan Peserta Didik; dan/atau n. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual untuk mendapat layanan pendidikan.
Your Correction