Correct Article 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a berupa:
a. ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk:
1. bidang miring;
2. lift; dan/atau
3. bentuk lainnya.
b. pemberian afirmasi seleksi masuk di Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi fisik Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. fleksibilitas proses pembelajaran;
d. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran, sesuai dengan kebutuhan;
e. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
f. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
g. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;
h. asistensi dalam proses pembelajaran dan evaluasi;
i. ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. surat keterangan dapat dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan untuk menginformasikan ragam disabilitas dan capaian kemampuan Peserta Didik; dan/atau
k. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik untuk mendapat layanan pendidikan.
Your Correction
