Correct Article 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Penyediaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf d dilakukan dengan pengembangan:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses; dan
d. standar penilaian.
(2) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(3) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. ragam disabilitas Peserta Didik; dan
b. perkembangan Peserta Didik.
Your Correction
