Correct Article 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan oleh:
a. Kementerian;
b. perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi institusi terakreditasi; dan/atau
c. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan.
(2) Menteri MENETAPKAN standar penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pendidik yang lulus pelatihan berhak mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan persyaratan untuk menjadi Guru pembimbing khusus.
(5) Guru pembimbing khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.
Your Correction
