Correct Article 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Penyediaan guru pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan.
(2) Berdasarkan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyediaan guru pendidikan khusus dapat dilakukan secara bertahap dan bekerja sama dengan pihak lain.
Your Correction
