Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Direktur Jenderal dan Kepala Pusat menyiapkan dan menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi dan/atau kompetensi dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(2) Penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program pendidikan calon pendidik;
b. penyediaan guru pendidikan khusus pada Satuan Pendidikan yang menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan/atau
c. penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
(3) Selain penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Satuan Pendidikan yang menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas dapat menyediakan pendidik yang memiliki kompetensi pendidikan khusus.
Your Correction
