Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memperhatikan dokumen rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan/atau rencana strategis Kementerian. (2) Selain memperhatikan dokumen pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemberian fasilitasi juga memperhatikan kebutuhan, pemerataan, atau afirmasi. Pasal 5 (1) Satuan Pendidikan yang telah difasilitasi oleh Menteri wajib menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas. (2) Penyediaan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas dilakukan di Satuan Pendidikan secara inklusif dan/atau khusus.
Your Correction