Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri wajib memfasilitasi Satuan Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak. (2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. madrasah; b. pesantren; c. satuan pendidikan keagamaan; dan d. perguruan tinggi keagamaan.
Your Correction