IJAZAH, TRANSKRIP AKADEMIK, DAN SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH
Penerbitan Ijazah bertujuan memberikan bukti tertulis tentang capaian pembelajaran.
Penerbitan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan pada prinsip kehati-hatian, akurasi, dan legalitas.
Ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan SKPI.
(1) Ijazah ditulis dalam Bahasa INDONESIA.
(2) Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan menggunakan bahan dan ukuran kertas:
a. Security printing dengan security paper, hologram, cap timbul dan anti copying marks;
b. Ukuran A4;
c. Berat Kertas 120-230 gram; dan
d. Tata kertas landscape.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor registrasi Ijazah di atas sebelah kiri;
b. nomor keputusan pendirian Perguruan Tinggi/SK BAN-PT dan Nilai Akreditasi di atas sebelah kiri;
c. lambang Negara di tengah bagian atas;
d. tulisan Kementerian Agama Republik INDONESIA;
e. nama dan Lambang Perguruan Tinggi Keagamaan;
f. nama Fakultas dan Jurusan/Program Studi;
g. nama lengkap penerima Ijazah;
h. tempat dan tanggal lahir penerima Ijazah;
i. nomor Induk Mahasiswa (NIM) untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), dan NIM Kopertais (NIMKO)/Nomor Induk Registrasi Masuk (NIRM), Nomor Induk Registrasi Lulus (NIRL) untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS);
j. gelar akademik yang diberikan beserta singkatannya;
k. tanggal, bulan dan tahun kelulusan;
l. tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbitan ijazah;
m. tanda tangan dan nama pejabat yang berwenang menandatangani ijazah;
n. stempel Perguruan Tinggi; dan
o. foto penerima ijazah.
(1) Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi.
(2) Ijazah ditandatangani oleh:
a. Rektor dan Dekan Fakultas untuk Universitas dan/atau Institut;
b. Ketua dan pemimpin unit pengelola Program Studi untuk Sekolah Tinggi;
c. Rektor/Ketua dan Direktur Pascasarjana untuk Pascasarjana; dan
d. Rektor dan Dekan untuk Pascasarjana yang terintegrasi di Fakultas.
(3) Dalam hal Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan tetap, ijazah ditandatangani oleh Pejabat yang menggantikannya.
(1) Ijazah diserahkan kepada alumni paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah wisuda.
(2) Dalam hal ijazah tidak diambil oleh alumni dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja, Perguruan tinggi wajib menyimpan ijazah paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Ijazah yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun, disimpan sebagai arsip.
(1) Dalam hal Ijazah rusak, hilang, atau musnah sebagaimana dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian, maka dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti.
(2) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. keterangan bahwa Ijazah rusak, hilang, atau musnah sebagaimana dibuktikan dengan pencantuman nomor dan tanggal keterangan tertulis tentang kehilangan tersebut dari pihak kepolisian;
b. keterangan tentang muatan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). dan
c. Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan dapat ditulis dalam Bahasa Inggris.
Dalam hal perguruan tinggi penerbit Ijazah sudah tidak beroperasi atau ditutup, maka Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pengesahan Salinan Ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
(2) Pengesahan
Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh pihak yang menerbitkan.
(3) Pengesahan
Ijazah dan Surat Keterangan Pengganti yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk:
a. Universitas dan Institut dilakukan oleh Wakil Dekan terkait bidang Akademik; dan
b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
Dalam hal Perguruan Tinggi sudah tidak beroperasi atau ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pengesahan Salinan Ijazah dan Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh Direktur Jenderal dan oleh KOPERTAIS untuk PTKIS.
(1) Transkrip Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat:
a. lambang Perguruan Tinggi;
b. nama Perguruan Tinggi;
c. nomor keputusan pendirian Perguruan Tinggi/SK BAN-PT;
d. nomor Transkrip Akademik;
e. program pendidikan (diploma, sarjana, magister, atau doktor);
f. nama Program Studi;
g. nama lengkap pemilik Transkrip Akademik;
h. tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Akademik;
i. NIM untuk mahasiswa PTK, dan NIMKO/NIRM, NIRL untuk mahasiswa PTKIS;
j. tanggal, bulan dan tahun kelulusan;
k. tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbitan Transkrip Akademik;
l. pemimpin Perguruan Tinggi yang berwenang menandatangani Transkrip Akademik;
m. stempel Perguruan Tinggi;
n. semua nama mata kuliah yang ditempuh dan lulus, bobot SKS, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir;
o. indeks prestasi; dan
p. judul tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi.
(2) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA.
(1) Transkrip Akademik diterbitkan oleh perguruan tinggi.
(2) Transkrip Akademik ditandatangani oleh:
a. Dekan Fakultas dan Ketua Jurusan/Ketua Program Studi untuk Universitas dan/atau Institut;
b. Ketua Jurusan/Ketua Program Studi untuk Sekolah Tinggi;
c. Direktur dan Ketua Program Studi Pascasarjana untuk Pascasarjana; dan
d. Dekan dan Ketua Jurusan/Ketua Program Studi untuk Pascasarjana yang terintegrasi di Fakultas.
(1) Dalam hal Transkrip Akademik rusak, hilang, atau musnah sebagaimana dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian, maka dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti.
(2) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. keterangan bahwa Transkrip Akademik rusak, hilang, atau musnah sebagaimana dibuktikan dengan pencantuman nomor dan tanggal keterangan tertulis tentang kehilangan tersebut dari pihak penyidik;
b. keterangan tentang muatan Transkrip Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(3) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa pengganti Transkrip Akademik ditulis dalam Bahasa INDONESIA.
Dalam hal perguruan tinggi penerbit Transkrip Akademik sudah tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal dan oleh KOPERTAIS untuk PTKIS.
(1) Pengesahan Salinan Transkrip Akademik dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
(2) Pengesahan Salinan Transkrip Akademik dilakukan oleh pihak yang menerbitkan.
(3) Pengesahan
Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pengganti yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk:
a. Universitas dan Institut dilakukan oleh Wakil Dekan terkait bidang Akademik; atau
b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
Dalam hal Perguruan Tinggi penerbit Transkrip Akademik sudah tidak beroperasi atau ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pengesahan Salinan Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh Direktur Jenderal dan oleh KOPERTAIS untuk PTKIS.
(1) SKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat:
a. lambang Perguruan tinggi;
b. nama Perguruan Tinggi;
c. nomor keputusan pendirian Perguruan Tinggi/ SK BAN-PT;
d. nama Program Studi;
e. nama lengkap pemilik SKPI;
f. tempat dan tanggal lahir pemilik SKPI;
g. NIM untuk mahasiswa PTK, dan NIMKO/NIRM, NIRL untuk mahasiswa PTKIS;
h. tanggal, bulan, tahun masuk dan kelulusan;
i. nomor seri Ijazah;
j. gelar akademik yang diberikan beserta singkatannya;
k. program pendidikan (diploma, sarjana, magister, atau doktor);
l. capaian pembelajaran lulusan sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI) secara naratif;
m. level KKNI;
n. persyaratan penerimaan;
o. bahasa pengantar kuliah;
p. sistem penilaian;
q. nama studi;
r. jenis dan program pendidikan tinggi lanjutan; dan
s. skema tentang sistem pendidikan tinggi.
(2) SKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat Informasi tambahan tentang prestasi lulusan selama berstatus mahasiswa.
(1) SKPI diterbitkan oleh perguruan tinggi.
(2) SKPI ditandatangai oleh:
a. Dekan Fakultas untuk Universitas dan/atau Institut;
b. Ketua Jurusan untuk Sekolah Tinggi;
c. Direktur Pascasarjana untuk Pascasarjana; dan
d. Dekan untuk Pascasarjana yang terintegrasi di Fakultas.
(1) Dalam hal SKPI rusak, hilang, atau musnah sebagaimana dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian, maka dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti.
(2) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. SKPI rusak, hilang, atau musnah sebagaimana dibuktikan dengan pencantuman Nomor dan Tanggal keterangan tertulis tentang kehilangan tersebut dari pihak kepolisian;
b. keterangan tentang muatan SKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
c. Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SKPI ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
Dalam hal perguruan tinggi penerbit SKPI sudah tidak beroperasi atau ditutup, maka Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal dan KOPERTAIS untuk PTKIS.
(1) Pengesahan
SKPI dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
(2) Pengesahan
Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh pihak yang menerbitkan.
(3) Pengesahan
SKPI dan Surat Keterangan Pengganti yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk:
a. Universitas dan Institut dilakukan oleh Wakil Dekan terkait bidang Akademik; dan
b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
(1) Dalam hal Perguruan Tinggi penerbit SKPI sudah tidak beroperasi atau ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pengesahan Salinan SKPI dan Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh Direktur Jenderal dan KOPERTAIS untuk PTKIS.
(2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya.