Correct Article 38
PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Current Text
(1) Kepala KUA melakukan penyimpanan dokumen pencatatan nikah, talak, cerai dan/atau rujuk.
(2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor KUA dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
(3) Jika terjadi kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan manusia seperti kebakaran, banjir, dan huru-hara, maka Kepala KUA melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota dan kepolisian, yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala KUA, Kepala Kantor Departemen Agama dan kepolisian setempat.
Your Correction
