Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengisian blangko-blangko yang digunakan dalam pendaftaran, pemeriksaan dan pencatatan peristiwa nikah, cerai/talak dan rujuk ditulis dengan dengan huruf balok dan menggunakan tinta hitam. (2) Penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan mesin ketik atau komputer.
Your Correction