Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan salinan penetapan pengadilan, PPN yang mewilayahi tempat tinggal istri berkewajiban mendaftar/mencatat setiap peristiwa perceraian dalam buku pendaftaran cerai talak atau buku pendaftaran cerai gugat dan pada Akta Nikah yang bersangkutan. (2) Daftar atau catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tempat dan tanggal kejadian perceraian serta tanggal dan nomor penetapan/putusan pengadilan. (3) Masing-masing daftar/catatan peristiwa cerai talak dan/atau cerai gugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui/ditandatangani oleh Kepala KUA sebagai PPN.
Your Correction