Correct Article 30
PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Current Text
(1) Kutipan buku pencatatan rujuk adalah sah apabila ditandatangani oleh Kepala KUA sebagai PPN.
(2) Kutipan buku catatan rujuk segera diberikan kepada suami dan istri setelah akta rujuk disahkan.
(3) KUA menyampaikan pemberitahuan rujuk kepada pengadilan untuk pengambilan buku nikah.
Your Correction
