Correct Article 28
PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Current Text
Pencatatan Nikah bagi warganegara INDONESIA yang ada di luar negeri dilakukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Republik INDONESIA dan Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA Nomor 589 Tahun 1999 dan Nomor 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara INDONESIA di Luar Negeri.
Your Correction
