Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Buku nikah adalah sah apabila ditandatangani oleh PPN. (2) Buku nikah diberikan kepada suami dan istri segera setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
Your Correction