Correct Article 27
PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Current Text
(1) Buku nikah adalah sah apabila ditandatangani oleh PPN.
(2) Buku nikah diberikan kepada suami dan istri segera setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
Your Correction
