Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPN mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah. (2) Akta nikah ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN. (3) Akta nikah dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing disimpan di KUA setempat dan Pengadilan. (4) Setiap peristiwa pernikahan dilaporkan ke kantor administrasi kependudukan di wilayah tempat pelaksanaan akad nikah.
Your Correction