Correct Article 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Current Text
(1) Suami dapat menyatakan sigat taklik.
(2) Sigat taklik dianggap sah apabila ditandatangani oleh suami.
(3) Sigat taklik ditetapkan oleh Menteri Agama.
(4) Sigat taklik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dicabut kembali.
Your Correction
