Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akad Nikah tidak boleh dilaksanakan sebelum masa pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berakhir. (2) Pengecualian terhadap jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan karena adanya suatu alasan yang penting, dengan rekomendasi dari camat di wilayah yang bersangkutan.
Your Correction