Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPN dilarang membantu melaksanakan dan mencatat peristiwa nikah apabila : 1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak terpenuhi; 2. mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan/persyaratan pernikahan.
Your Correction