Correct Article 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Current Text
PPN dilarang membantu melaksanakan dan mencatat peristiwa nikah apabila :
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak terpenuhi;
2. mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan/persyaratan pernikahan.
Your Correction
