Correct Article 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Current Text
(1) Pencegahan pernikahan dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau wali atau pengampu atau kuasa dari salah seorang calon mempelai atau orang lain yang memiliki kepentingan, apabila terdapat alasan yang menghalangi dilakukannya pernikahan.
(2) Pencegahan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan ke pengadilan atau kepada PPN di wilayah hukum tempat pernikahan akan dilaksanakan dan kepada masing-masing calon mempelai.
Your Correction
