Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan bahwa syarat-syarat perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah, maka kehendak perkawinannya ditolak dan tidak dapat dilaksanakan. (2) PPN memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon suami dan wali nikah disertai alasan-alasan penolakannya. (3) Calon suami atau wali nikah dapat mengajukan keberatan atas penolakan sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada pengadilan setempat. (4) Apabila pengadilan MEMUTUSKAN atau MENETAPKAN bahwa pernikahan dapat dilaksanakan, maka PPN diharuskan mengizinkan pernikahan tersebut dilaksanakan.
Your Correction