Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila dari hasil pemeriksaan nikah ternyata terdapat kekurangan persyaratan/ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), maka PPN harus memberitahukan kepada calon suami dan wali nikah atau wakilnya.
Your Correction