Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberitahuan kehendak menikah disampaikan kepada PPN, di wilayah kecamatan tempat tinggal calon isteri. (2) Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. surat keterangan untuk nikah dari Kepala Desa /Lurah atau nama lainnya; b. kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah atau nama lainnya; c. persetujuan kedua calon mempelai; d. surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat setingkat; e. izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun; f. izin dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud huruf e di atas tidak ada; g. dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun; h. surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI; i. putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang; j. Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama; k. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda; l. Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing. (3) Dalam hal kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j rusak, tidak terbaca atau hilang, maka harus diganti dengan duplikat yang dikeluarkan oleh Kepala KUA yang bersangkutan. (4) Dalam hal izin kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l berbahasa asing, harus diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh Penterjemah Resmi.
Your Correction