Correct Article 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBUBARAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA Tahun 2021 pada Satker PPDPP yang terbit paling lambat 7 September 2022 penyelesaiannya menjadi tanggung jawab Satker PPDPP; dan
b. temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA Tahun 2021 pada Satker PPDPP yang terbit setelah 7 September 2022 penyelesaiannya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal.
Your Correction
