Correct Article 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBUBARAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Satker PPDPP harus menyusun laporan keuangan likuidasi/laporan keuangan akhir.
(2) Laporan keuangan likuidasi/laporan keuangan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan aset, kewajiban, dan ekuitas di neraca bersaldo nihil, disusun paling lambat semester 2 tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal sebelum masa transisi berakhir nilai aset, kewajiban, dan ekuitas di neraca bersaldo nihil, maka Satker PPDPP agar menyusun laporan keuangan likuidasi/laporan keuangan akhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan keuangan likuidasi/laporan keuangan akhir dilengkapi dengan lampiran paling sedikit berupa:
a. berita acara serah terima BMN, pegawai, dan arsip dokumen kepada satuan kerja penerima likuidasi;
b. data mutasi neraca periode 1 Januari 2022 sampai dengan laporan keuangan likuidasi/laporan keuangan akhir ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran;
c. laporan kinerja;
d. laporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sejak Satker PPDPP dibentuk sampai dengan dilikuidasi; dan
e. laporan hasil audit dan tindak lanjut Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak Satker PPDPP dibentuk sampai dengan dilikuidasi.
Your Correction
