Correct Article 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBUBARAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Satker PPDPP harus menyusun laporan keuangan penutup sebagai satuan kerja yang menerapkan pola badan layanan umum.
(2) Laporan keuangan penutup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 7 September 2022.
Your Correction
