Correct Article 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBUBARAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Fasilitas pendukung layanan pengelolaan dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. sistem tata kelola meliputi mekanisme penyaluran FLPP beserta standar operasional;
b. pegawai profesional/non-aparatur sipil negara; dan
c. arsip FLPP.
(2) Fasilitas pendukung layanan pengelolaan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kepada BP Tapera.
Your Correction
