Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBUBARAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. aset berwujud; dan b. aset tak berwujud. (2) Aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang telah dilakukan penatausahaan dapat dialihkan kepada BP Tapera. (3) Pengalihan aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Aset tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. e-FLPP; b. Sikasep; c. Sikumbang; dan d. SiPetruk. (5) Aset tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penatausahaan oleh satker PPDPP dan diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (6) Aset tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dioperasikan oleh BP Tapera sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction