Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBUBARAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut dengan BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. 2. Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat PPDPP adalah unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 3. Satuan Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disebut dengan Satker PPDPP adalah satuan kerja yang dibentuk untuk melaksanakan penyaluran dan pengelolaan dana pembiayaan perumahan. 4. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 5. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. 6. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat e-FLPP adalah sistem pelayanan pengujian calon debitur FLPP dari bank pelaksana secara otomatis. 7. Sistem Informasi Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Perumahan yang selanjutnya disingkat SiKasep adalah aplikasi yang dibentuk agar masyarakat dapat melakukan proses penentuan lokasi, mengajukan subsidi dan memilih bank pelaksana kredit pemilikan rumah subsidi. 8. Sistem Informasi Kumpulan Pengembang yang selanjutnya disingkat Sikumbang adalah sistem yang berisi data perumahan yang akan dipilih masyarakat berpenghasilan rendah. 9. Sistem Pemantauan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SiPetruk adalah aplikasi yang bertujuan untuk memastikan hunian yang dibangun oleh pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. 10. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. 11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Your Correction